Logo

Desa Mananggu

Kabupaten Boalemo

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) TAHUN 2023

Invalid Date

Ditulis oleh ABDULWAHAB DIHUMA,S.Sos.

Dilihat 6.743 kali

   Mananggu ,21 Maret 2023 bertempat di Balai Desa Mananggu, Pemerintah Desa Mananggu kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan Januari,Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 70 KPM yang berada di Wilayah Desa Mananggu. Adapun  besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023, 

         BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Noldy Talib A.Md Selaku Kepala Desa Mananggu didampingi oleh Ketua BPD, Aparat Desa Dan    Masyarakat KPM.
        Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. 
       Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
       Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
    Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
       Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

    1.  Kehilangan mata pencaharian.
    2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau       difabel.
    3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
    4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.


    Bagikan:

    Berita Terbaru

    Berita Terbaru

    Logo

    Desa Mananggu

    Kecamatan Mananggu

    Kabupaten Boalemo

    Provinsi Gorontalo

    © 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia